Pendampingan Gratis Percepat Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

RRI.CO.ID, Ambon - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku, menggencarkan program pendampingan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini sebagai persiapan menyambut masa transisi wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026 mendatang.

Abdul Karim Kelrey, Kepala UPT BPJPH Maluku mengatakan, pihaknya telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga, termasuk Tim dari Yayasan LP3H yang akan menurunkan sejumlah pendamping di Maluku selama satu bulan penuh. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM, termasuk yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami hadir untuk mendampingi. Kalau belum punya NIB, bisa kami bantu. Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) ini benar-benar gratis bagi pelaku usaha mikro," tegas Kelrey Selasa, 20/2/2026.

Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat dengan melibatkan mitra langsung dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, OJK, serta dinas-dinas terkait seperti Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Kesehatan, Kelautan dan Perikanan, BPOM, hingga Pemerintah Provinsi dan Kota.

Secara kuantitas, Maluku Utara mendapat kuota serifikat halal gratis (SEHATI) sekitar 3.400 sertifikat, sementara Provinsi Maluku sendiri lebih dari 6.300 sertifikat. Namun, tantangan di lapangan masih besar.

"Di Maluku, kesadaran akan sertifikasi halal memang belum terlalu familiar. Kami harus kerja ekstra. Harapannya, setelah pelatihan dan pendampingan ini, para pendamping bisa mulai berjalan mandiri dalam mengurus sertifikat,"ujarnya

Ia mengingatkan tentang kampanye wajib halal yang akan diluncurkan secara nasional pada 13 Februari 2024. Menurutnya, semua produk yang beredar, terutama dari UMKM, harus sudah bersertifikat halal sebelum batas waktu Oktober 2026 untuk menghindari sanksi.

Dampak ekonomi dari sertifikasi halal juga ditekankan. Abdul Karim menceritakan pengalamannya bertemu dengan Wakil Wali Kota Ambon, yang menyampaikan keluhan tamu dari luar Maluku yang kerap ragu membeli ole-ole atau makanan karena ketiadaan label halal.

"Kepercayaan konsumen ini adalah dampak ekonomi langsung. Sertifikat halal bukan sekadar administrasi, tapi membuka pasar dan meningkatkan daya saing," jelasnya.

Ke depan, UPT PBJPH Maluku berkomitmen untuk terus bergerak aktif mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal di seluruh penjuru provinsi. Harapannya, upaya ini tidak hanya untuk kepentingan produk, tetapi juga untuk kemaslahatan umat dan peningkatan ekonomi lokal.

Rekomendasi Berita