Kejari Belu: Tipikor Rugikan Masyarakat !

KBRN, Atambua: Tindak pidana korupsi (Tipikor) merugikan hak-hak masyarakat diantaranya di sektor pangan, kemudian di sektor pendidikan. Statement disampaikan Agung Yunus Andianto,SH Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, kepada rri.co.id Rabu, (10/12/2015).

"Umumnya apapun bentuknya, disektor manapun yang namanya korupsi tetap merugikan masyarakat dan negara. Korupsi minyak, sembako, dan lain-lain akan berdampaknya besar bagi masyarakat maka itu yang menjadi prioritas kami,” ucapnya.

Dijelaskannya Kejaksaan Negeri Belu sesuai kewenangan menurut undang-undang, adalah intelijen justisial. Artinya intelijen yang bergerak di penegakan hukum, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Dikatakan sesuai kewenangan, untuk deteksi dini kasus tindak pidana korupsi dilakukan upaya preventif maupun upaya Represif. Upaya preventif yang dilakukan dengan cara pemetaan terhadap suatu wilayah atau daerah.

Khusus kabupaten Belu dan Malaka Upaya preventif dilakukan terhadap penyelenggaraan negara, terhadap pekerjaan proyek strategis. Salah satunya adalah mengawasi, dan mengambil tindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan hak-hak masyarakat banyak.

“Kemudian ancaman, gangguan, hambatan, tantangan dari Faktor eksternal terhadap penyelenggaran negara yang dalam hal ini korupsi pasti bersinggungan dengan keuangan,” tuturnya

Lebih lanjut , Plh. Kepala Seksi Intelijen , Agung Yunus Andianto, SH mengatakan sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung RI bahwa potensi-potensi tindak pidana korupsi tidak bisa dihindari atau tidak bisa dilakukan Parsial. Namun ada beberapa tindak pidana korupsi yang memang menjadi perhatian publik.



Rekomendasi Berita