Orang Tua Korban Pengeroyokan di TTU Minta Terduga Pelaku Segara Ditahan Polisi
- by Egidius Araujo
- Editor Febriany Leo Lede
- 20 Jan 2026
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu: Orang tua korban penganiyaan hingga patah kaki kanan, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan berat tersebut sejak 29 November 2025 ke Polsek Insana. Bahkan berkas pemeriksaan telah dikirim ke unit PPA Polres TTU pada 5 Desember 2025. Hal ini disampaikan Emanuel Kato Tikneon saat diwawancarai awak media di Kota Kefamenanu pada Senin 19 Januari 2026.
Karena itu, pihak kepolisian sudah dua kali memanggil dan memeriksa terduga pelaku sebanyak 2 orang yakni Alfian Naibesi dan Alfonsus Dele Naimuni. Tetapi hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih belum ditahan pihak Polres TTU", ujar Emanuel.
"Sebagai orang tua, saya sangat menyesalkan tindakan terduga para pelaku yang tega memukuli kaki anak saya hingga patah. Anak saya jelas cacat seumur hidup dan terancam putus sekolah. Sebab saat ini Aprianto itu baru duduk di bangku SMA kelas 1 dan masa depannya terancam setelah pengeroyokan ini, " ujar Emanuel dengan linangan air mata.
Sebagai orangtua korban, bersama keluarga sangat berharap aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Para terduga Pelaku harus segera ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena anak saya cacat", kata Emanuel.
Ia menambahkan bahwa selain pertanggungjawaban hukum, para terduga pelaku juga harus bertanggung jawab secara materiil. Sebab anak saya tidak salah apa-apa, hanya berniat melerai perkelahian, tetapi justru dipukuli hingga patah kaki kanan. Bahkan semenjak pengeroyokan itu, anak saya tidak masuk sekolah. Sehingga kami minta penegakan hukum dan keadilan," ujar Emanuel.
Sementara Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, secara singkat menyampaikan bahwa gelar perkara pengeroyokan itu dalam Minggu ini. Tujuannya untuk penetapan status kasus dan tersangka," ujar IPDA Wilco (SK).