Kasus Suap Bekasi, KPK Pertimbangkan Larangan Keluar Negeri
- by Muhammad Wildan Pratomo
- Editor Aziz Zulkarnaen
- 16 Jan 2026
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerbitan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rangka menjamin efektivitas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Opsi tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penerbitan surat pencegahan sepenuhnya ditentukan berdasarkan penilaian tim penyidik terhadap dinamika perkara. “Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Budi, pencegahan diberlakukan untuk memastikan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tetap berada di Indonesia selama rangkaian pemeriksaan berlangsung. “Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan kemudian ke luar negeri, padahal dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik,” pungkasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah tokoh politik lintas partai. Salah satunya adalah Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1/2026). Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan, pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor proyek.
Baca juga:
Kasus Suap Bekasi, KPK Panggil Ono SuronoSelain itu, penyidik juga memeriksa Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, pada Senin (12/1/2026), terkait dugaan penerimaan dana sebesar Rp600 juta dari Sarjan. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, serta Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang, yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari unsur swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang itu diduga merupakan sisa setoran keempat dari praktik ijon proyek yang dijalankan Sarjan bersama sejumlah perantara.