Satreskrim Polres Subang Amankan Pelaku Pembunuhan

RRI.CO.ID, Subang - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Kejadian pembunuhan tersebut, terjadi pada awal tahun baru 2026, dengan tersangka NW, yang berhasil diamankan jajaran Satres Polres Subang, beberapa hari setelah kejadian.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicakcomo menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2 Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok, pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang, berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku.

Baca juga :

Korban Tenggelam di Pamayangsari Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia

"Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian," ujar AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Senin 12 Januari 2026.

Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik.

"Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba dengan menggunakan senjata tajam, dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kapolres Subang menegaskan, komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia, seraya mengimbau masyarakat, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.

Rekomendasi Berita