Belasan Temuan! Inspektorat Bongkar Borok Administrasi SKPD Pemko
- by Juma Muhamad
- Editor Yunan Tanjung
- 18 Des 2025
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Sejak awal tahun hingga 3 Desember 2025, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali disorot. Inspektorat mencatat 17 temuan dengan 180 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran yang hingga kini masih dalam proses.
Fakta ini terungkap dalam Gelar Pengawasan Pemko Banjarmasin bertema “Meneguhkan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Kelola Pemerintahan”. Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, tak menampik masih adanya persoalan mendasar di tubuh SKPD.
“Kami masih menemukan kelemahan di beberapa SKPD, terutama pada aspek administrasi dan ketepatan penyampaian data,” kata Dolly.
Ia bahkan menyebut, SKPD dengan anggaran besar justru menjadi sorotan karena lemahnya pengelolaan administrasi. Ada SKPD yang anggarannya besar, tapi administrasinya kurang baik yang kemudian memunculkan kelebihan pembayaran.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan juga kerap tersendat akibat data yang terlambat dan tidak lengkap. “Keterlambatan dan ketidaklengkapan data jelas menyulitkan pemeriksaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ucap Dolly, menambahkan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dan dihadiri seluruh kepala SKPD serta jajaran terkait. Ikhsan menegaskan bahwa belasan temuan itu memiliki ragam pelanggaran.
“Temuan ini beragam, mulai dari ketidakpatuhan hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Nantinya akan ada rekomendasi penyelesaian yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa gelar pengawasan merupakan bentuk transparansi Inspektorat dalam menyampaikan hasil pengawasan sepanjang tahun, baik dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) maupun non-PKPT. “Pengawasan non-PKPT biasanya berasal dari mandat kementerian atau pemerintah pusat yang mendelegasikan Inspektorat daerah untuk melakukan review, monitoring, dan evaluasi program tertentu,” ujar Ikhsan.
Lebih jauh, Ikhsan menekankan pentingnya penguatan kapasitas APIP, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis SKPD. Ia juga mengingatkan bahwa Inspektorat kini mengemban peran strategis dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diturunkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“APIP harus kuat, profesional, dan mampu menjadi mitra perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.