Singapura Bentuk Komite Atasi Krisis Profesi Hukum
- by Meta Fajar Wallinda
- Editor Nurul Mahfud
- 12 Jan 2026
- Batam
KBRN, Batam: Singapura mengambil langkah strategis untuk menghadapi tantangan serius dalam profesi hukum dengan membentuk sebuah komite tingkat tinggi yang akan menangani tingginya angka pengunduran diri pengacara serta dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI) terhadap praktik hukum. Komite ini akan dipimpin bersama oleh Menteri Hukum dan Ketua Mahkamah Agung Singapura.
Langkah ini diambil menyusul hasil survei terhadap pengacara muda pada 2024 dan 2025 yang menunjukkan sekitar 60 persen responden berencana meninggalkan praktik hukum dalam lima tahun ke depan. Alasan utama yang mendorong keputusan tersebut meliputi beban kerja berlebihan, keseimbangan kerja dan kehidupan yang buruk, tekanan terhadap kesehatan mental, kurangnya fleksibilitas kerja, budaya tempat kerja yang tidak sehat, serta tawaran kompensasi lebih baik di sektor lain.
Komite tersebut akan beranggotakan perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, akademisi, serta organisasi profesi hukum. Tujuannya adalah merumuskan arah kebijakan dan solusi berkelanjutan agar profesi hukum tetap relevan, sehat, dan menarik bagi generasi baru.
Pembentukan komite ini juga bertepatan dengan peringatan 200 tahun sistem hukum Singapura pada 2026. Selama dua abad, sistem hukum Singapura berkembang dari warisan kolonial menjadi salah satu pusat penyelesaian sengketa internasional terkemuka dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi.
Namun, perubahan lanskap global dan digital membawa tantangan baru. Era digital mempercepat ritme kerja hukum, meningkatkan tuntutan klien, dan memperluas interaksi lintas negara. Di sisi lain, kemajuan AI mulai mengubah cara kerja pengacara, mulai dari riset hukum hingga analisis dokumen.
Meski teknologi menawarkan efisiensi, terdapat kekhawatiran bahwa ketergantungan berlebihan pada AI dapat mengikis keterampilan dasar pengacara, seperti analisis hukum, penalaran, dan penyusunan argumen. Selain itu, tidak semua aspek profesi hukum dapat digantikan oleh teknologi, terutama keterampilan manusiawi seperti penilaian etis, negosiasi, dan interaksi langsung di ruang sidang.
Komite ini diharapkan mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan pengembangan sumber daya manusia, sekaligus mengatasi persoalan kesejahteraan dan budaya kerja. Upaya tersebut dipandang penting untuk memastikan profesi hukum tetap berdaya saing, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan masa depan tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.