Pemkot Baubau Perkuat Implementasi Perda KTR di Kampus
- by Haerul Mulku Wataullah
- Editor Afrian Syah Putra
- 18 Jan 2026
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menggandeng Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025, yang digelar di Kampus Unidayan, Sabtu 17 Januari 2026.
Langkah ini dinilai strategis menyasar lingkungan pendidikan, seiring tingginya prevalensi perokok di kalangan generasi muda. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat kelompok usia 15–19 tahun sebagai perokok terbanyak dengan angka 56,5 persen, sementara 18,4 persen perokok baru berasal dari usia 10–14 tahun.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Baubau, Yuslina, menegaskan bahwa edukasi KTR di kampus menjadi kebutuhan mendesak. Ia mengutip prediksi WHO yang menyebutkan bahwa tanpa intervensi serius, 70 persen kematian akibat rokok pada 2030 akan terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini bukan melarang konsumsi rokok secara total, tetapi mengatur agar hak masyarakat bukan perokok untuk mendapatkan udara bersih tetap terlindungi,” ujar Yuslina.
Ia menambahkan, amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
Perda KTR Kota Baubau mencakup fasilitas pelayanan masyarakat, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Wakil Rektor IV Unidayan, Dr. Syamsul Una, M.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Sebagai bentuk komitmen, Unidayan telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang KTR serta membentuk Satuan Tugas Pengawas Implementasi KTR di lingkungan kampus.
“Kami ingin memastikan terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, dr. Frederik Tangke Allo, Sp.B, yang memaparkan urgensi KTR dari aspek kesehatan, serta dr. Wa Ode Sarnings, Sp.PD, MARS, yang mengulas keterkaitan rokok dengan penyakit Diabetes Melitus.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Kota Baubau juga mensosialisasikan Program MAKESA: Cek Kesehatan Gratis dengan menurunkan dua tim medis dari UPTD Puskesmas Katobengke dan UPTD Puskesmas Sulaa.
Dosen, mahasiswa, dan staf kampus mengikuti pemeriksaan kesehatan dini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.
Dinas Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa layanan cek kesehatan gratis tersedia di seluruh Puskesmas se-Kota Baubau dan dapat diakses melalui aplikasi Satu Sehat Mobile, WhatsApp Chatbot Kemenkes di nomor 0811-1050-0567, atau dengan datang langsung ke Puskesmas terdekat.