KBRN, Baubau: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. Namun, keterbatasan modal masih menjadi salah satu tantangan utama yang kerap dihadapi pelaku UMKM. Untuk mengatasi hal tersebut, pemilihan jenis pembiayaan yang tepat menjadi langkah penting agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
Melansir dari umkm.go.id pada Selasa (30/12/2025), wilayah dengan kendala permodalan terbesar berada di Papua Pegunungan, mencapai 80,1 persen usaha. Apabila didasarkan pada kelompok, kelompok usaha komputer, barang elektronik dan optik menjadi jenis usaha yang paling banyak mengalami kendala permodalan dengan persentase 58,8 persen. Pembiayaan yang paling umum dimanfaatkan UMKM adalah:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR telah menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM dalam mencari pendanaan. Pada tahun lalu saja, per 23 Desember 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp 280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.
2. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan multiguna atau dana tunai bisa menjadi alternatif bagi UMKM untuk mendapat dana tambahan dengan cepat. Pendanaan ini umumnya disediakan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
3. Pembiayaan Modal Ventura
Pinjaman modal ventura merupakan jenis pembiayaan yang disediakan oleh perusahaan ventura. Dalam skema ini, bisnis kamu akan dibiayai sebagai bentuk investasi dari pihak pemberi modal. Pendanaan ini dilengkapi dengan perjanjian kerja sama dalam jangka waktu tertentu.
4. Securities Crowdfunding
Ketentuan tentang Securities Crowdfunding (SCF) ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut aturan tersebut, SCF diluncurkan untuk memberikan alternatif bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal dalam layanan urun dana. Dengan kata lain, melalui aturan ini pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.
Tak kalah penting, pembiayaan dari koperasi dan program bantuan pemerintah juga bisa menjadi solusi. Koperasi biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga ringan serta pendekatan kekeluargaan. Dengan memahami karakteristik setiap jenis pembiayaan, UMKM dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha mereka.