Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dibentuk
- by Pemkab Agam : Azhima Septiani
- Editor Irsyad
- 15 Jan 2026
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, AGAM - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta diikuti secara daring oleh Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal dari Lubuk Basung.
Berdasarkan data yang disampaikan, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan kerusakan signifikan pada permukiman, infrastruktur, dan fasilitas umum. Ribuan rumah warga mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat, disertai kerusakan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan pendataan dan verifikasi kerusakan sebagai dasar penyaluran bantuan. “Pendataan yang cepat dan akurat menjadi kunci agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Ia menjelaskan bahwa Satgas bertugas mengoordinasikan kebijakan, perencanaan, pemantauan, serta langkah strategis percepatan pemulihan pascabencana.
“Satgas bertanggung jawab memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan terkoordinasi,” kata Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan mekanisme pelaporan kinerja Satgas, di mana Ketua Tim Pengarah wajib melaporkan perkembangan kepada Presiden setiap dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, sedangkan Tim Pelaksana melaporkan kemajuan minimal setiap bulan.
Terkait pendanaan, anggaran Satgas bersumber dari APBN dan sumber sah lainnya. Anggaran operasional diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga ditetapkan sejumlah prioritas pemulihan, khususnya sektor pendidikan, meliputi relokasi sekolah rusak, program cash for work melalui Dana Satuan Pendidikan, pembangunan sekolah tahan gempa dan banjir, percepatan tunjangan guru, serta penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Pemerintah Kabupaten Agam yang di wakili oleh Wakil Bupati Agam menyampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Agam akan menindak lanjuti arahan Mendagri terkait upaya percepat rehabilitasi dan R
rekonstruksi pasca nencana longsor di wilayah Kabupaten Agam yang terdampak.
"Sesuai arahan Bapak Mendagri, kami di Pemerintah Kabupaten Agam akan segera menginstruksikan tim di lapangan untuk melakukan validasi data kerusakan secara lebih mendetail. Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan, baik untuk rumah rusak maupun fasilitas umum, benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewatkan." ujar Iqbal