Eks PJ Kades, Bendahara Ainena Diserahkan ke Jaksa

KBRN, Bula: Eks PJ Kepala Desa (Kades) Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, M Ansar Kakat dan bendahara Enci Safrin Kakat resmi diserahkan penyidik Polres ke penyidik kejaksaan negeri setempat.

Kedua tersangka, berikut Barang Bukti (BB) diserahkan pada Senin (5/1/2026). Penyerahan tersebut, setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa itu dinyatakan lengkap (P-21).

Kepada Radio Republik Indonesia di Bula, Senin sore, Humas Polres, Suwardin Sobo melalui pers rilisnya menjelaskan, dua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berturut-turut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Jumlah anggaran yang diduga ditilap pun terbilang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

"Berdasarkan surat Inspektorat Daerah setempat, Nomor : 700-1/146/2025, tanggal 19 Agustus 2025, perihal surat pengantar laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penggunaan DD dan ADD Desa Administratif Ainena tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp. 1.162.403.513.00," jelas Suwardin melalui pers rilis.

Diungkapkan, pada tahun 2021 kerugian keuangan negara terkait penggunaan DD dan ADD Dana Desa Ainena sebesar Rp.303.084.673.00. Pada tahun 2022 kerugian keuangan negara terkait penggunaan DD dan ADD sebesar Rp. 484.905.465.00 dan tahun 2023 Kerugian keuangan negara terkait penggunaan DD dan ADD sebesar Rp. 374.413.375.00.

Lanjut Suwardin, berdasarkan hasil penyidikan, jumlah anggaran baik DD maupun ADD setelah dicairkan dari bank, bukannya langsung dikelola untuk kegiatan atau program di desa, melainkan disimpan atau ada dalam penguasaan PJ Kades maupun bendahara.

Rencananya anggaran tersebut segera disalurkan untuk mendukung kegiatan dan program yang sudah dirancang, namun sampai dengan saat ini kegiatan dan program tersebut tidak bisa lagi dilaksanakan, akibat anggaran yang disimpan sebagian telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi alias foya-foya di tempat hiburan malam.

Perbuatan kedua tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Dan Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita