RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan untuk Keadilan Publik

KBRN, Denpasar: Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka sebagai salah satu langkah krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen kunci untuk memastikan negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan korupsi yang selama ini kerap disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Alumni Kelas Pemuda Anti Korupsi KPK RI yang juga Sekretaris Kita Gerak Bareng, Ni Luh Ade Bunga Kris Nanti, SH, kepada RRI di Denpasar, Selasa, (9/12/2025) menilai penegakan hukum anti korupsi saat ini masih menghadapi tantangan besar, terutama karena mekanisme penyitaan aset belum sepenuhnya efektif. Ia menjelaskan banyak aset hasil korupsi tidak dapat dijangkau negara karena dicatat atas nama orang lain, sehingga proses pemulihan kerugian negara berjalan lambat dan tidak menyeluruh.

“Saat ini tidak semua aset hasil korupsi bisa diambil negara, apalagi banyak pelaku yang mengatasnamakan asetnya kepada orang lain. Dengan RUU Perampasan Aset, celah seperti ini bisa diatasi sehingga Indonesia dapat semakin bebas dari koruptor.” tegasnya.

Menurut Bunga, RUU Perampasan Aset menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan tersebut. Melalui regulasi ini, negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tanpa harus bergantung pada pembuktian berlapis yang selama ini menghambat proses hukum.

“RUU Perampasan Aset segera disahkan, agar kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat terwujud. Selama keuangan negara terus dikuras, sulit rasanya mensejahterakan rakyat. Saat ini tidak semua aset hasil korupsi bisa diambil negara, hanya yang sesuai kerugian negara. Dengan RUU ini, celah itu bisa ditutup dan Indonesia bisa semakin bebas dari koruptor.” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi yang memberikan kewenangan lebih kuat kepada negara, korupsi akan terus meninggalkan dampak berantai yang merugikan masyarakat. Bunga mendorong keberanian politik pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi memastikan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan publik.


Rekomendasi Berita