Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi
- by Kadek Ayu Adhi Maya Rinihapsari
- Editor Ni Nyoman Kasih
- 17 Des 2025
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni KB, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari, dan IK ADP, yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu Bank BUMN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana menjelaskan penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025. Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar.
Kajati Bali didampingi Aspidsus Kejati Bali Satria Abdi, S.H., M.H., dan Asintel Kejati Bali Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., memaparkan kasus ini bermula dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran. Modus yang dijalankan tersangka KB yakni dengan menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
"Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," tegas Kajati Bali.
Kajati Chatarina Muliana menyebut, keterlibatan oknum Bank Penyaluran kredit fiktif ini berjalan mulus berkat peran tersangka IK ADP di sisi perbankan. Selaku Relationship Manager, IK ADP mempermudah lolosnya 399 permohonan yang direkayasa tersebut.
"Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad,” pungkasnya.