Residivis Curanmor dan Ponsel Ditangkap Resmob Komodo
- by Epy Wahab
- Editor Desy Natalia
- 15 Jan 2026
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Tim Resmob Komodo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial HB (28) diamankan aparat kepolisian pada Senin siang, 12 Januari 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap terlibat kasus pencurian.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan. Ia merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah telepon genggam, serta tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis 15 Januari 2026 sore.
AKP Lufthi juga menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Korban bernama Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya hilang saat hendak berangkat beribadah ke Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim.
Lebih lanjut, pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memperoleh informasi dari warga terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.
“Tim langsung menuju lokasi, mengepung salah satu rumah warga, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan,” ucap AKP Lufthi.
Adapun dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor milik Gaspar Gabur. HB (28) juga terlibat pencurian empat unit telepon genggam milik anak asrama putri di wilayah Welak serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah.
“Seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone telah diamankan penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, HB (28) tercatat sebagai residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Bahkan, terduga pelaku baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 20 Desember 2025 sebelum kembali melakukan aksi kriminal di awal Januari 2026. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Manggarai Barat.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.