Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkoba di Kapuas

RRI.CO.ID, Entikong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DN (45) dan LM (44). Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kedua pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan secara terpisah dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menjelaskan, penindakan terhadap para pelaku dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan DN dan LM tanpa perlawanan, beserta barang bukti yang saat ini sudah kami amankan,” kata Iptu Eko, Jumat, 16 Januari 2026.

Iptu Eko menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Iptu Eko.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” sambungnya.

Rekomendasi Berita