Gorontalo Terapkan Manajemen Talenta untuk Isi Jabatan Strategis

KBRN, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta yang profesional dan objektif dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, usai menghadiri pelantikan 25 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Senin (12/1/2026).

Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.1.3/JPT/BKD/SK/28/I/2026. Idah Syahidah menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses penilaian menyeluruh sesuai prinsip Manajemen Talenta. Ia menekankan bahwa penetapan jabatan tidak lagi didasarkan pada faktor kedekatan, kesukaan, atau hubungan tertentu.

“Semua ASN yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti uji kompetensi dan menduduki jabatan,” tegas Wagub Idah Syahidah.

Wagub menegaskan, penilaian dalam sistem Manajemen Talenta itu berfokus pada prestasi, kemampuan, dan rekam jejak kinerja masing-masing ASN.

Lebih detail, Idah menyebutkan bahwa asesmen jabatan tidak hanya melihat kecerdasan intelektual semata.

Aspek lain seperti loyalitas, sikap, etika, karakter, dan attitude menjadi komponen penting yang turut menentukan kecocokan seseorang pada suatu jabatan.

“Kami bersama Gubernur melihat secara menyeluruh, siapa yang cocok di jabatan tertentu. Kecerdasan penting, tetapi loyalitas, sikap, dan etika juga menjadi penilaian utama,” tambahnya.

Proses transformasi sistem karier ASN itu akan berlanjut secara berjenjang.

Saat ini, Pemerintah Provinsi tengah melaksanakan asesmen untuk pengisian jabatan Kepala Biro. Selanjutnya, penataan akan menjangkau pejabat eselon II yang mendekati masa pensiun. Skema ini dirancang untuk menciptakan sistem karier ASN yang objektif, terukur, dan berkelanjutan.

Usai pelantikan, para pejabat eselon II yang baru dilantik diinstruksikan untuk segera menyusun usulan pengisian jabatan di bawahnya, yaitu eselon III dan IV.

Meski demikian, seluruh proses rekrutmen dan promosi pada jenjang tersebut wajib melalui mekanisme persetujuan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memastikan konsistensi penerapan Manajemen Talenta.

Pengangkatan massal pejabat tinggi itu merupakan bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diselaraskan dengan visi-misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo periode 2024–2029. (mcgorontaloprov/echin)

Rekomendasi Berita