DPRD Minta Kadis PPPA-PMD Paparkan Percepatan Perda PUG

RRI.CO.ID, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Yana Suleman untuk memaparkan langkah konkret percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG).

Permintaan ini disampaikan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Perda Pengarusutamaan Gender yang digelar di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat kerja Pansus merupakan bagian penting dari proses finalisasi Ranperda PUG, khususnya sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar siap untuk diimplementasikan, serta mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo," kata Yana Suleman, Senin, 19 Januari 2026).

Yana menjelaskan setelah Perda tentang PUG ditetapkan pemerintah daerah melalui DPPPA-PMD segera akan menyiapkan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) turunan sebagai instrumen operasional yang mengikat seluruh perangkat daerah.

Menurutnya tanpa regulasi lanjutan tersebut, pelaksanaan Pengarusutamaan Gender berpotensi hanya berjalan di level kebijakan dan tidak terintegrasi secara utuh dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pembangunan.

Lebih lanjut Yana Suleman memaparkan bahwa Perda PUG secara tegas mengamanatkan penerbitan beberapa Pergub yang bersifat mandatori, salah satunya Pergub tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender. RAD PUG akan menjadi peta jalan pelaksanaan PUG yang memuat target dan indikator per OPD, integrasi ke dalam RPJMD, Renstra, dan Renja, serta penetapan penanggung jawab yang jelas.

RAD PUG tersebut diarahkan untuk menjawab isu-isu strategis daerah, seperti perkawinan anak, kemiskinan perempuan, perempuan pesisir, serta peningkatan akses layanan dasar yang ramah gender, sehingga kebijakan PUG benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Selain itu Perda PUG perlu ditopang melalui Pergub tentang Tata Kerja Kelompok Kerja (Pokja) PUG Provinsi Gorontalo agar koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif dan berkesinambungan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Ditekankan pula pentingnya Pergub tentang Pedoman Focal Point PUG di perangkat daerah, guna memastikan setiap OPD memiliki sumber daya manusia yang memahami dan bertanggung jawab langsung terhadap implementasi PUG, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya Pergub teknis penguat implementasi, seperti Pergub Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG/ARG) serta Pergub tentang Sistem Data Terpilah Gender dan Anak yang terintegrasi dengan Satu Data Provinsi Gorontalo sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data.

Sebagai langkah penguatan lanjutan, pemerintah daerah juga diarahkan menyiapkan regulasi tematik, termasuk Pergub Pencegahan Perkawinan Anak berbasis PUG, serta Pergub tentang penghargaan bagi OPD responsif gender guna mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah.

Menutup pemaparan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Gorontalo, dr. Yana Suleman, menegaskan bahwa seluruh langkah percepatan tersebut diarahkan agar Pengarusutamaan Gender benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif. (mcgorontaloprov/ppid)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita