Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal di Maumere
- by Vencezacarias
- Editor Aloysius Tani
- 13 Jan 2026
- Kupang
KBRN, Kupang: Tim Gabungan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/1/2026) berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar yang tidak dilindungi tanpa dokumen. Hal terjadi dalam kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT.
Dalam siaran pers diterima RRI, Senin (13/1/2026) terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa burung Perkutut Jawa (Geopelia striata) dan burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) dalam 3 (tiga) box diangkut melalui kapal penyeberangan dari Surabaya ke Maumere. Jumlah burung yang dicoba untuk diangkut adalah Perkutut Jawa (Geopelia striata) 25 ekor dan burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) 20 ekor, 3 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Terhadap temuan berupa burung Perkutut Jawa dan Merbah Cerukcuk sejumlah 42 (empat puluh dua) ekor saat ini sedang dilakukan observasi sebelum dilakukan langkah penanganan lebih lanjut mengingat sebagian besar burung masih berusia anakan. Untuk diketahui Kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar diatur bahwa pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup. Perbuatan tersebut dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Perdasarkan Pasal 157 PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan: Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumenberupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). (VFZ)