Kejar Target R3P, Pemkab Instruksikan Pendataan Door-to-Door

KBRN, Aceh Utara: Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi percepatan pendataan dan verifikasi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) di OP Room Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (8/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Sekda Aceh Utara, Bapak Jamal, didampingi unsur Forkopimda dan para kepala SKPK.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data kerusakan akibat bencana terakomodir secara akurat dan valid sebelum tenggat waktu penyampaian dokumen ke tingkat Provinsi pada 13 Januari 2026 mendatang.

Integrasi Data dan Metode Jemput Bola

Kalaksa BPBD Aceh Utara, Fauzan, menegaskan bahwa mulai hari ini tim akan melakukan integrasi data secara langsung ke lapangan (door-to-door) per gampong. Hal ini dilakukan untuk melengkapi data dari sektor vital seperti PDAM, ESDM, Telkom, serta sarana pendidikan yang saat ini masih minim.

“Data resmi yang kita gunakan harus berjenjang, mulai dari Geuchik ke Camat hingga ke BPBD dengan surat pengantar resmi. Ini penting untuk menjamin validitas data,” ujar Fauzan. Ia juga mengingatkan agar Dinas Pertanahan segera mendata sertifikat tanah warga yang hilang akibat bencana untuk diterbitkan kembali.

Dukungan Akademisi dan Bantuan Sosial

Asisten II Setdakab, Nasir, menyampaikan bahwa proses input data akan diperkuat oleh dukungan dari Universitas Malikussaleh (Unimal). Sejumlah dosen dan mahasiswa dikerahkan untuk membantu percepatan verifikasi.

Selain fokus pada infrastruktur, rapat juga membahas skema bantuan sosial dari Kemensos bagi keluarga terdampak, termasuk santunan kematian dan bantuan masa transisi darurat. Nasir menekankan pentingnya pemisahan data antara Hunian Sementara (Huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH) guna menghindari tumpang tindih data penerima.

Mekanisme Desk dan Target Final

Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menginstruksikan pelaksanaan mekanisme Desk (asistensi data) per sektor yang akan berlangsung mulai Jumat esok hingga Senin mendatang.

“Kepala OPD wajib hadir langsung tanpa diwakilkan. Saat ini data baru mencapai 70 persen, kita punya waktu 2-3 hari untuk menuntaskannya. Target kita, tanggal 13 Januari dokumen harus final dan segera dikirim ke Banda Aceh,” tegas Jamaluddin.

Terkait logistik, Plt. Sekda juga meminta Dinas Sosial memetakan ketahanan stok pangan daerah mengingat jumlah donatur yang mulai berkurang, sehingga diperlukan skema bantuan mandiri dari Pemerintah Daerah.

Penerapan Prinsip Build Back Better

Dalam penyusunan R3P ini, Inspektur Aceh Utara, Bapak Andrea, mengusulkan penerapan metodologi pembangunan yang lebih baik (Build Back Better). Tujuannya agar infrastruktur yang dibangun kembali pascabencana memiliki kualitas yang lebih kuat dan tahan lama dalam jangka panjang.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bappeda, Adami mengingatkan bahwa seluruh dokumen harus berpedoman pada Perka BNPB Nomor 25 Tahun 2017 dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJM/RKPD).

Poin Utama Kesimpulan Rapat:

Pelaksanaan Desk: Pengumpulan dan validasi data intensif dimulai Jumat pagi (9/1/2026).

Kewajiban OPD & Camat: Wajib hadir membawa data valid By Name By Address (BNBA) saat jadwal validasi.

Validasi Berjenjang: Menghindari ketidakteraturan data seperti yang terjadi sebelumnya, data harus melalui validasi Camat.

Deadline: Finalisasi dokumen di tingkat kabupaten pada hari Senin untuk dikirim ke Provinsi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita