Akhir 2025, Maidi Mutasi 59 Pejabat Pemkot Madiun

KBRN, Madiun : Gerbong mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Terdapat 59 pejabat yang menempati posisi baru, usai diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Wali Kota Maidi di gedung Government Chief Information Officer (GCIO), Rabu (31/12/2025).

Dari pejabat yang dilantik, lima diantaranya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berstatus eselon IIb, yang menduduki kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka adalah, Totok Sugiharto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kini menjabat Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum. Lalu ada, Jemakir yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kini menempati posisi Kepala DKPP.

Selanjutnya, Ahsan Sri Hasto yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum kini dipercaya menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM).

Serta, Agus Purwo Widagdo yang sebelumnya memimpin Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Kemudian Subakri, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kini dipercaya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Sementara 54 ASN lainnya yang dilantik, diantaranya 15 orang menduduki jabatan administrator, 37 orang jabatan pengawas, serta 2 orang jabatan fungsional.

Maidi mengatakan, mutasi yang dilakukan sudah melalui kajian tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Hari ini, selamat Tahun Baru, dan tempat yang baru. Jabatan itu adalah ibadah dimanapun berada,” ujarnya.

Menurut dia, tempat yang baru adalah tantangan. “Yang bekerja 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun sudah jenuh, maka harapan saya di tahun 2026 ada pencerahan dimana pejabat-pejabat yang baru di tempatkan".

Maidi membeberkan alasan kenapa pelantikan berlangsung di akhir tahun.

“Besok (1 Januari 2026) mulai titik nol di tahun 2026. Awal itulah saya akan mulai menilai”.

Evaluasi kinerja juga akan dilakukan berkala, setiap tiga bulan.

Lebih lanjut, Maidi menyinggung, Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 19 Tahun 2023 mengatur Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), dimana pejabat bisa dimutasi meski belum genap dua tahun menjabat.

“Dalam aturan itu, tatkala eselon II, III, IV tidak berprestasi, tidak baik, eselon tidak sampai pensiun. Satu setengah tahun bisa distafkan, bisa tidak menjabat. Kinerja yang tidak bagus kami ganti, enam bulan kami ganti, cari yang bagus".

Maidi berharap, pejabat baru bisa secepatnya bekerja.

“Harapannya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kalau bisa maju, kalau diprogramkan 5 tahun, maka kalau bisa finish 4 tahun diselesaikan. Semua pejabat kami gas sesuai kompetensinya,” ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita