Rektor UM Pastikan UKT dan IPI Tidak Naik

RRI.CO.ID

, Malang - Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof. Hariyono, menegaskan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UM tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang menetapkan batas maksimal IPI sebesar 30 persen.



Prof. Hariyono menyebut, berdasarkan data yang dimiliki UM, besaran IPI saat ini masih berada pada angka 11,67 persen, atau belum mencapai 12 persen, sehingga masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Mendiktisaintek menginginkan agar IPI tidak boleh lebih dari 30 persen. Alhamdulillah, IPI UM saat ini baru 11,67 persen. Karena itu, UKT dan IPI tidak akan kita naikkan,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Untuk menjaga kualitas layanan dan pengembangan institusi tanpa membebani mahasiswa, UM akan mengoptimalkan pemanfaatan aset fisik maupun nonfisik yang dimiliki sebagai sumber income generating. Pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Pemanfaatan aset ini menjadi bagian dari strategi pendanaan kampus agar layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap meningkat tanpa harus menaikkan UKT maupun IPI,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Hariyono juga mengungkapkan rencana pengembangan kelembagaan di lingkungan UM. Salah satu program yang dinilai mendesak adalah pembentukan Fakultas Hukum, yang ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun ini program studi hukum sudah bisa berkembang menjadi Fakultas Hukum yang akan kita tampilkan,” pungkasnya.



Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita