Peran Kode Etik Jurnalistik dalam UU Pers 1999
- by St. Mega Puspikasari Mansur
- Editor Rahmat Salubarana
- 20 Jan 2026
- Mamuju
RRI.CO.ID, mamuju : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak penting dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam undang-undang ini, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memiliki peran sentral sebagai pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.
UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini menempatkan KEJ sebagai rambu etika yang wajib dipatuhi oleh setiap insan pers.
Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti keharusan menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan juga dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan hak privasi narasumber. Selain itu, KEJ melarang wartawan menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Dalam konteks UU Pers, pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme etik yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Hal ini bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus memastikan profesionalisme wartawan tetap terjaga.
Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi fondasi penting bagi terciptanya pers yang bebas, bertanggung jawab, profesional, dan dipercaya publik dalam kehidupan demokrasi Indonesia.