Resmob Minahasa Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Anak
- by Audy Kandores
- Editor Ariany Kalangi
- 10 Jan 2026
- Manado
KBRN, Minahasa: Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20), Jumat (9/1/2026) sore. Penindakan tersebut dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, menyusul laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial IL. Pihak kepolisian menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Langowan Barat. Terlapor dan korban diketahui telah saling mengenal sebelumnya. Dalam proses pemeriksaan awal, terlapor mengakui adanya perbuatan melanggar hukum yang kini tengah didalami penyidik.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan pihak korban tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.