Brekaing News : Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Marampa
- by Hendrik
- Editor Patti Elwarin
- 20 Jan 2026
- Manokwari
RRI.CO.ID, MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberi kejelasan dan ketegasan terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Dermaga Apung HDPE (High Density Polyethylene) Marampa di Manokwari, pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2016-2017.
Selasa (20/1/2026) sore tadi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing masing, BHS selaku PPK tahun 2016 yang saat itu merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat. Kemudian OW selaku PPK di tahun 2017 dan MA selaku Direktur PT. IVT Teknologi yang merupakan pihak ketiga (penyedia jasa).
Pantauan media ini, BHS dan OW tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi orange. Mereka dikawal petugas menuju mobil tahanan dan dibawa untuk dilakukan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari. Sedangkan MA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) sore tadi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH menyebut, penetapan para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah dilalui oleh penyidik.
Penyidik kata dia, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Dari hasil audit, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar lebih.
"Hari ini kami juga melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan menitipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini," terangnya.
Terhadap kasus ini, Aspidsus menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan.