Hakim Banding: Kerugian Negara Kasus LCC Rp38,6 Miliar
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 18 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Pengadilan Tinggi (NTB) menyatakan kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38,6 miliar. Hal ini menganulir putusan tingkat pertama yang menyatakan negara merugi Rp22,7 miliar dalam perkara ini.
“Menurut majelis hakim kerugian negara dalam perkara a quo adalah sejumlah Rp38.605.440.504,” ucap anggota Majelis Hakim, Rodjai S. Irawan, Kamis (18/12/2025).
Fakta ini terungkap dalam sidang putusan banding terdakwa Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat. Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Gede Ariawan dan beranggotakan Dewi Perwitasari dan Rodjai S. Irawan.
Majelis hakim tingkat banding secara tegas berbeda pendapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait sumber dan metode penghitungan kerugian negara.
Hakim menilai pendekatan sebelumnya tidak mencerminkan kerugian riil yang dialami negara.
Majelis banding tidak sependapat dengan kesimpulan hakim tingkat pertama yang menghitung kerugian negara dari selisih nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar. Nilai tersebut dinilai hanya merupakan angka konversi penyertaan modal daerah, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Patuh Patut Patju atau PT Tripat dilakukan pada 2013 dengan dasar nilai tanah saat itu.
Pendekatan tersebut dinilai tidak relevan karena perkara diperiksa pada kondisi ekonomi dan nilai pasar yang jauh berbeda. Majelis menilai perhitungan nilai tanah yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad lebih masuk akal.
Tanah penyertaan modal daerah tersebut terdiri dari dua sertifikat hak guna bangunan, namun hanya sebagian yang dijadikan jaminan dalam kerja sama. Luas lahan yang diagunkan tercatat 47.921 meter persegi dari sHGB Nomor 01.
Majelis hakim kemudian merujuk hasil penilaian Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad untuk menentukan nilai wajar tanah pada saat perkara diperiksa. Penilaian itu menunjukkan nilai tanah sHGB Nomor 01 mencapai sekitar Rp38,1 miliar berdasarkan harga tahun 2024.
“Nilai bangunan sudah naik tiga kali lipat sejak tahun 2014 dianggap wajar apalagi setelah ada bangunan mal LCC di atasnya,” sebut hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menetapkan kerugian negara dari aspek nilai tanah sebesar Rp38.187.046.875. Kerugian itu dinilai timbul akibat hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan barang milik daerah akibat penjaminan sHGB nomor 01 oleh PT Bliss ke Bank Sinarmas.
Selain itu, Majelis Hakim menolak perhitungan kerugian negara dari kontribusi tetap sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana dihitung akuntan publik Tarmizi Ahmad.
“Karena kontribusi tetap tidak diperjanjikan dalam KSO, melainkan kerugian yang berasal dari hak keuangan atas bagi hasil dari pengoperasian mal sebesar 3% yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” ujar hakim.
Hak tersebut tidak dibayarkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan nilai mencapai Rp418.393.629.
Atas dasar itu, majelis hakim tingkat banding menyimpulkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp38.605.440.504. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian tanah dan hak keuangan daerah yang tidak diterima.
Kasus LCC berawal dari kerja sama operasi antara PT Patuh Patut Patju atau PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss dalam pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center. Kerja sama tersebut dijalankan di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang disertakan sebagai penyertaan modal daerah.
Permasalahan hukum muncul karena pelaksanaan KSO dinilai menyimpang dari perjanjian, termasuk pengagunan tanah penyertaan modal daerah dan tidak dibayarkannya hak bagi hasil kepada pemerintah daerah. Penyimpangan itu berujung pada hilangnya penguasaan fisik atas aset daerah.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat sejumlah pihak sebagai terdakwa. Mereka antara lain mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Patuh Patut Patju Lalu Azril Sopandi, serta mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
Perkara ini sebelumnya diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada pertengahan Oktober 2025. Vonis terdakwa Zainy dan Isabel dibacakan pada tanggal 13, sementara vonis terdakwa Azril dibacakan sehari sebelumnya.