Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Samota

KBRN, Mataram: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi lahan Samota di Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/1/2026). Salah satunya adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa kedua tersangka sejak pukul 09.00 Wita. Setelah 9,5 jam diperiksa, kedua tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.20 Wita.

“Benar, hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Subhan telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejati NTB. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB.

Selain Subhan, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial MY. Ia merupakan ketua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan penilaian terhadap tanah yang akan dibeli.

Diduga ada permufakatan jahat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas olahraga Sports Center Samota. Proses pengadaan ini berlangsung pada tahun 2022-2023.

Subhan dan MY diduga bersekongkol untuk menetapkan nilai lahan seluas 70 hektar di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa. Pemilik lahan adalah Ali Bin Dahlan, mantan Bupati Lombok Timur, yang menguasai 140 hektar lahan di kawasan tersebut.

“Selama proses appraisal, diduga ada mark up untuk menaikkan harga jual lahan,” ungkap Zulkifli.

Proses penilaian lahan Samota diduga berlangsung selama dua kali appraisal. Nilai appraisal pertama sebesar Rp46 miliar merupakan nilai yang keluar dari hasil appraisal pertama pada periode Maret 2022.

Akan tetapi, Subhan kemudian memaksa tersangka MY untuk kembali melakukan proses penilaian dengan luasan lahan yang telah ditambahkan menurut perkiraan Subhan. Hasilnya, keluar angka penilaian sebesar Rp53 miliar dari tim appraisal.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB, perbuatan kedua tersangka telah jelas menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian muncul dari selisih hasil appraisal pertama dengan yang kedua.

“Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp6,78 miliar,” kata Zulkifli.

Kini, Subhan dan MY harus mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama sambil menunggu berkas mereka komplit.

Subhan dan MY disangkakan dengan pasal kumulatif. Keduanya melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Ancaman pidana menanti keduanya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi Berita