Lusiana: Warisan Perkara Korupsi "On The Track"
- by Mujtahidin
- Editor Hayatun Sofian
- 10 Des 2025
- Mataram
KBRN, Dompu: Penanganan sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, sejak 2023 terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kasus yang bersinggungan dengan tindak pidana korupsi seperti kasus PKK, Perusda Kapoda Rawi, rehabilitasi irigasi Kwangko, dan irigasi Sori Paranggi hingga kini belum dituntaskan.
Publik menilai sejumlah perkara tersebut terlihat stagnan sepanjang 2024 hingga memasuki 2025. Publik mempertanyakan kinerja Kejari Dompu dalam memastikan kepastian hukum atas berbagai penanganan kasus tersebut.
Dorongan juga muncul agar perkara segera dituntaskan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum. Namun bila tidak ditemukan potensi kerugian negara, masyarakat meminta agar perkara-perkara itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida menegaskan, Kejaksaan Negeri Dompu, telah mengambil langkah lanjutan dalam penanganan beberapa kasus tersebut.
“Saya sebagai pimpinan baru di Kejari Dompu sudah memulai lagi ke Inspektorat untuk meminta perhitungan kerugian negaranya untuk perkara PKK, begitu juga dengan Kwangko dan Perusda,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Lusiana juga membuka ruang bagi publik maupun media jika memiliki informasi tambahan yang dapat membantu penyidik.
“Kalau misalnya ada bukti atau alat yang bisa membantu kami, kami sangat berterima kasih. Karena sampai saat ini yang kami ajukan ke BPKP memang belum ada kepastian,” katanya.
Inspektorat, lanjutnya, menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian negara untuk perkara-perkara tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
Terkait kasus rehabilitasi saluran irigasi Sori Paranggi, Lusiana menyatakan pihaknya segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Selain itu, saat ini Kejari Dompu juga tengah melakukan penyelidikan baru pada dua kasus lainnya, yaitu pembangunan RTH Karijawa tahap pertama dan pemeliharaan jalan kabupaten senilai Rp18 miliar.
“Itu masih proses lidik. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan tambahan dari berbagai pihak. Kami mohon dukungan juga dalam proses pengumpulan data ini,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka sebelum berakhirnya tahun 2025, Lusiana tidak memberikan janji pasti.
“Saya nggak menjanjikan, tapi saya berusaha yang terbaik buat Dompu,” katanya.
Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan, sembari publik menunggu kepastian atas perkara-perkara yang telah bertahun-tahun dalam penanganan.