Ali BD Tampik Ada Korupsi dalam Jual-Beli Lahan Samota

KBRN, Mataram: Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD menyangsikan adanya pidana dalam kasus pembelian lahan miliknya di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Pembelian lahan saya sudah sesuai prosedur,” ucap Ali usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (15/12/2025).

Ali BD kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB terkait dugaan adanya mark up pembelian lahan miliknya di kawasan Samota seluas 70 hektar. Lahan tersebut akan dijadikan fasilitas Sports Center Samota.

Kejaksaan kini tengah melacak dugaan adanya korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sports Center Samota. Jaksa menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Di sisi lain, Ali BD mengaku tidak menyalahi aturan selama proses jual beli lahannya. “Tidak ada, tidak ada permasalahan pidana,” ujar Ali.

Diketahui, proses pembelian lahan ini berjalan selama tahun 2022-2023. Pemkab Sumbawa berencana untuk membangun Sports Center Samota, salah satunya untuk menunjang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) NTB 2028.

Ali menjelaskan, pada tahun itu, Pemkab Sumbawa membeli lahan milik Ali BD senilai Rp52 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari tim appraisal atau tim penilai.

Mengenai dugaan mark up yang mencuat di penyidik, Ali tidak tahu menahu. Ia bersikeras tak merugikan negara dalam kasus ini.

Ali BD juga menantang penyidik untuk membongkar kasus ini. “Ya harusnya penyidik yang harus mencarinya. Apakah ada korupsi atau gratifikasi,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan terhadap Ali BD. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan.

“Iya, diperiksa. Intinya diperiksa,” ujar Zulkifli singkat.

Rekomendasi Berita