Jaksa Kumpulkan Dokumen-dokumen Kasus Korupsi KONI Lombok Tengah
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 22 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggeser fokus penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI ke tahap penguatan pembuktian. Jaksa kini memprioritaskan pengumpulan dokumen dan data.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menyebut proses penyelidikan tidak lagi sebatas klarifikasi awal. Sejumlah dokumen mulai diamankan untuk menguji dugaan penyimpangan anggaran.
“Sekarang sudah masuk tahap pengumpulan alat bukti, baik data maupun dokumen,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Pengumpulan bukti berjalan paralel dengan pemeriksaan saksi. Penyelidik terus memanggil pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dana hibah KONI.
“Pemeriksaan saksi masih berjalan,” kata Juri.
Kejaksaan juga membuka ruang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar. Jaksa menegaskan tidak ada pihak yang dikecualikan dalam penanganan perkara ini.
“Semua yang terkait bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Dari hasil sementara, kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara paling sedikit Rp100 juta. Nilai tersebut berasal dari dana hibah KONI yang bersumber dari APBD.
Kerugian itu didukung bukti surat dan dokumen awal. Penyelidik menilai angka tersebut belum final dan berpeluang bertambah.
“Yang pasti baru Rp100 juta, itu sudah ada alat bukti surat. Kalau berkembang, kita lanjutkan,” ujar Juri.
Kasus ini mulai ditangani sejak Mei 2025. Kejari Lombok Tengah saat itu menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah menjadi dasar penting penyelidikan. LHP tersebut mengungkap penyaluran dana hibah Rp100 juta per tahun selama 2021 hingga 2023 tanpa laporan pertanggungjawaban.