Satu Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Tak Dipenjara
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Agoes Santhosa
- 7 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memutuskan tidak memenjarakan Dewi Dahliana, salah satu tersangka kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat. Dewi tak dipenjara karena alasan kesehatan.
“Alasannya karena tersangka mengalami sakit akut, itu jadi pertimbangan jaksa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid, Rabu (7/1/2026).
Jaksa kemudian menetapkan Dewi Dahliana sebagai tahanan kota. Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lobar itu tidak diperkenankan keluar dari wilayah hukum Kejari Mataram selama masa penahanan kota.
Untuk memastikan tersangka tak kabur, jaksa memasangkan gelang elektronik kepada tersangka. Pergerakannya juga akan dipantau selama menjalani status penahanan.
“Tapi soal pasal yang dikenakan, tetap sama dengan tersangka lain,” ujar Harun.
Diketahui, berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Keempatnya masing-masing Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lobar tahun 2024 M. Zakaki, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dewi Dahliana, anggota DPRD Lobar Ahmad Zainuri, serta pihak swasta Rusnadi.
Kecuali Dewi, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Penyidik resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram pada Selasa (6/1/2026).
Dalam proses hukum perkara ini, jaksa juga menyesuaikan penerapan pasal seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dengan diberlakukannya KUHP baru, pasal sangkaan terhadap para tersangka secara otomatis turut berubah.
“Sekarang sudah berlaku KUHP Nasional, maka pasal yang dikenakan juga menyesuaikan,” jelas Harun.
Sebelumnya para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, kini pasal tersebut dialihkan menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Meski tergolong aturan baru, jaksa memastikan pasal KUHP baru tetap sejalan dengan ketentuan sebelumnya. “Secara substansi hampir sama, tidak ada perubahan signifikan dari unsur Pasal 2 dan 3 Tipikor ke Pasal 603 dan 604 KUHP,” tegasnya.