Kasus Korupsi Mesin Pertanian KSB, Puluhan Saksi Diperiksa

KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi dalam penanganan dugaan korupsi bantuan mesin pertanian combine harvester melalui pokok pikiran DPRD. Pemeriksaan dilakukan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas mengatakan, keterangan para saksi diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung. “Bukti permulaan kami peroleh dari pemeriksaan saksi dan dokumen yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung dengan program bantuan tersebut. Mereka berasal dari lingkup Dinas Pertanian, kelompok tani, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.

Agung menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Dugaan itu mencakup proses pengadaan, penerimaan dan perawatan 21 mesin combine harvester.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan,” kata Agung.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025. Untuk memperdalam pembuktian, kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan di masing-masing tahun pengadaan.

Penyidikan dilakukan guna mencari dan melengkapi alat bukti. Langkah ini diambil agar peristiwa pidana yang diduga terjadi dapat diungkap secara terang.

Selama tahun 2023-2025, sebanyak 21 kelompok tani di KSB menerima masing-masing satu unit combine harvester bantuan Dinas Pertanian KSB. Pengadaannya bersumber dari pokir DPRD KSB.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan bahwa penerima tidak terdaftar secara resmi sebagai kelompok tani di sistem terkait.

“Dugaannya, kelompok tani penerima bantuan dibentuk secara fiktif,” ucap Agung.

Sehingga, jaksa menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pertanian tersebut. Kerugian negaranya tidak main-main, hingga belasan miliar rupiah.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,25 miliar. Jumlah ini didapat dari penghitungan penyidik sendiri,” kata Agung.

Hingga kini, jaksa telah mengamankan tujuh unit mesin combine harvester dari 21 unit yang disalurkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan unit ke pihak lain atau ke lokasi lain.

Rekomendasi Berita