Mengenal Demosi, Penataan Jabatan Berbasis Kinerja di NTB

KBRN.Mataram:Mekanisme demosi dalam penataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini menjadi perhatian publik. Langkah rekalibrasi birokrasi ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja berdasarkan regulasi manajemen ASN terbaru demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat di Bumi Gora.

Dilansir dari

rri.co.id, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat merombak beberapa posisi dan jabatan di beberapa OPD melalui mekanisme Rotasi, Mutasi dan Demosi. Di balik pergeseran kursi jabatan ini, terdapat pesan kuat mengenai pentingnya standar kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Bumi Gora. Meski ramai diperbincangkan kalangan masyarakat, tampaknya beberapa masih awam terhadap definisi mekanisme perpindahan jabatan dan posisi ini.

Apa Itu Demosi dalam Jabatan Pemerintahan?

Bagi sebagian kalangan,meskipun sering kali dipandang secara emosional, demosi sejatinya adalah instrumen manajerial yang lumrah dalam organisasi di mana demosi adalah mekanisme yang diatur secara legal. Hal ini tertuang dalam Peraturan No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sementara itu, demosi didefinisikan sebagai pemindahan seorang pejabat ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Dalam konteks penataan di Pemprov NTB saat ini, awal tahun 2026, menjadi waktu yang dipilih Gubernur NTB melakukan Demosi pada sejumlah posisi jabatan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan evaluasi, di mana demosi digunakan sebagai instrumen rekalibrasi organisasi. Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, langkah ini diambil untuk menempatkan kembali pejabat pada posisi yang lebih sesuai dengan kapasitas, kompetensi, dan hasil evaluasi kinerjanya secara objektif.

Perbedaan Mutasi, Rotasi dan Demosi

Mutasi: Perpindahan/pemindahan jabatan secara horizontal (setara) untuk penyegaran suasana kerja.

Rotasi: Perputaran posisi pada level yang sama untuk pengayaan pengalaman dan mencegah stagnansi.

Demosi: Perpindahan jabatan secara vertikal, di mana jabatan yang baru adalah jabatan yang di tingkat yang lebih rendah di bandingkan dengan jabatan lama dan merupakan hasil evaluasi kompetensi atau capaian kinerja yang belum memenuhi standar.

Demosi dalam sistem birokrasi pemerintahan bukanlah sistem yang muncul begitu saja tanpa adanya indikator penyerta yang menjadi tolak ukur penetapannya. Demosi diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di mana setiap pergeseran posisi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang memenuhi standar tertentu.

Mengapa Demosi Dilakukan?

Secara umum, Demosi yang dilakukan oleh suatu pemerintahan merupakan bagian dari pembinaan pegawai. Berikut beberapa alasan kuat penerapan demosi terhadap seorang pejabat di lingkup pemerintahan:

- Hasil Evaluasi Kinerja Tidak Memenuhi Target, jika dalam periode tertentu seorang pejabat tidak mencapai target standar pelayanan minimum dalam Indikator kinerja Utama (IKU), maka demosi menjadi alternatif untuk menempatkannya pada posisi yang beban kerjanya dianggap lebih sesuai.

- Sanksi Disiplin Berat, demosi dapat menjadi salah satu hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang, hal ini tercantum pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

- Rekonstruksi Organisasi, adanya perubahan struktur atau penghapusan jabatan tertentu juga menjadi alasan pejabat lama ditempatkan pada posisi yang tersedia meski secara jenjang mengalami penurunan.

Dampak Jabatan dan Hak ASN

Secara administratif, pejabat yang terkena kebijakan demosi akan mengalami penyesuaian hak-hak kepegawaian. Hal ini meliputi penurunan besaran tunjangan jabatan sesuai dengan eselon atau kelas jabatan yang baru. Langkah ini menegaskan bahwa dalam birokrasi modern, jabatan adalah amanah dinamis yang terus dievaluasi demi kemajuan daerah.

Prinsip manajemen talenta yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa ASN yang didemosi masih memiliki peluang untuk kembali ke posisi sebelumnya di masa depan. Mereka harus menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan dan lulus uji kompetensi pada seleksi terbuka atau peluang pekerjaan berikutnya.



Rekomendasi Berita