Pemblokiran Sementara Langkah Pencegahan Penyalahgunaan AI

  • by
  • Editor Joko Saputra
  • 18 Jan 2026
  • Medan

RRI.CO.ID, Medan-Dosen dan Praktisi Digital, Rahmadani S.Kom., M.Kom mengatakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir semetara layanan berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Grok, dinilai sebagai langkah pengamanan, meski berdampak pada pengguna yang memanfaatkan teknologi tersebut secara positif. Menurutnya, pemblokiran dipilih karena sulitnya memfilter sebagian fitur AI.

“Kalau sebagian dibolehkan dan sebagian tidak, tetap ada peluang disalahgunakan. Maka opsi paling aman biasanya memblokir semuanya,” kata Rahmadani.

Rahmadani menyebut dari sisi keamanan, langkah tersebut cukup efektif, meski berbanding terbalik dengan kenyamanan masyarakat.

“Kalau mau aman, biasanya tidak nyaman. Pasti ada pihak yang terdampak, termasuk yang menggunakan AI untuk kepentingan positif,” ujar Rahmadani.

Rahmadani juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang secara spesifik mengatur penggunaan AI di Indonesia. Saat ini, pemanfaatan AI masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“AI masih dikembalikan ke penggunanya. Selama tidak melanggar UU, dianggap sah, padahal dampaknya sudah semakin kompleks,” katanya.

Rahmadani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan yang lebih jelas termasuk pengelompokan penggunaan AI berdasarkan tujuan dan usia pengguna.

“AI untuk pendidikan sangat bermanfaat dan perlu didukung, tapi AI dengan potensi manipulasi tinggi harus dibatasi. Itu yang perlu diatur,” kata Rahmadani.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita