Lelang Barang Rampasan Kejari Nabire Kembalikan Aset Negara
- by Arnol Saudila
- Editor Jodefry Panjaitan
- 9 Des 2025
- Nabire
KBRN, Nabire: Kejaksaan Negeri Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melaksanakan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi, Selasa (9/12/2025). Melalui proses yang digelar secara transparan dan profesional, Kejari Nabire berhasil memulihkan keuangan negara melalui penjualan alat berat, kendaraan, serta barang rampasan lainnya.
Lelang ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024. Dari proses ini, sejumlah barang bernilai tinggi berhasil terjual, di antaranya satu unit excavator Hyundai serta tiga unit dump truck Toyota Dyna.
Seluruh barang tersebut dimenangkan oleh A. Sainal Abidin, dengan nilai tertinggi mencapai Rp 498,3 juta untuk satu unit excavator Hyundai.
Sementara itu, sebagian dari hasil lelang yakni Rp 162,67 juta akan diserahkan kepada Bank Papua sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain lelang, Kejari Nabire juga melakukan penjualan langsung berbagai barang rampasan negara, meliputi kendaraan bermotor roda dua, bahan makanan, perangkat elektronik, hingga kayu olahan jenis merbau. Proses penjualan berlangsung pada Senin (8/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan disaksikan pejabat lelang serta masyarakat.
Total hasil penjualan langsung mencapai Rp 90,01 juta, dan seluruhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
“Kejaksaan Negeri Nabire memastikan seluruh rangkaian kegiatan lelang ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara sebesar-besarnya, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemulihan aset melalui mekanisme lelang dan penjualan langsung merupakan bagian penting dalam memulihkan hak-hak negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan total keseluruhan hasil mencapai lebih dari Rp 252 juta, Kejari Nabire memastikan proses pemberantasan korupsi di wilayah Papua Tengah akan terus diperkuat, termasuk penelusuran aset dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Nabire juga membuka akses informasi bagi publik yang membutuhkan klarifikasi atau keterangan lebih lanjut melalui call center resmi Kejari Nabire.