Jabatan KTU Dihapus Berganti Menjadi Fungsional

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah mengonversi jabatan struktural Kepala Tata Usaha Puskesmas menjadi jabatan fungsional. Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru Permenkes mengenai penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat.

Pemerintah menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang menghapus posisi struktural di tingkat Puskesmas. Perubahan organisasi ini bertujuan mendukung efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Hj. Miskia.

"Memang Permenkes Nomor 19 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat secara eksplisit menghilangkan jabatan struktural seperti KTU-nya. Struktur organisasi itu gantinya nanti puskesmas berbasis klaster dalam pelayanan," katanya. Senin (19/01/2026).


Baca Juga: Kecerdasan Buatan Bantu Guru Percepat Pembelajaran


Transformasi ini mengalihkan sistem kerja Puskesmas menjadi model klaster untuk memperkuat jangkauan pelayanan medis. Penataan ulang struktur organisasi dilakukan guna menyesuaikan standar nasional yang telah ditetapkan kementerian kesehatan.

Mantan pejabat struktural nantinya akan mengisi posisi strategis sebagai penanggung jawab pada klaster satu. Mereka tetap memiliki peran penting dalam mengelola manajemen internal dan administrasi di lingkungan Puskesmas.

"Jadi yang tadinya dia KTU, dia menjadi jabatan fungsional. Nanti dia akan bertanggung jawab jadi kepalanya di klaster satu, bagian manajemen puskesmasnya," ujarnya.

Penerapan sistem berbasis klaster ini menjadi komitmen pemerintah dalam pemerataan akses kesehatan. Penguatan fungsi manajerial diharapkan mampu mempercepat penanganan keluhan medis di setiap desa atau kelurahan.


Penulis: [Fery Herdiansyah]

Rekomendasi Berita