Kejati Kalteng Sita Uang Kasus Zirkon Rp975 Juta
- by Andre Faisal Rahman
- Editor Gordon L Tobing
- 14 Jan 2026
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkapkan perkembangan terkini terkait penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan penjualan zirkon ilegal yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan sejumlah pihak dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penyidik telah mengamankan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp975 juta.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan izin pertambangan dan transaksi mineral strategis itu. "Penyerahan dilakukan pada Selasa pekan lalu, menyusul pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci," ujarnya. Rabu 14 Januari 2026.
Hendri Hanafi memastikan, seluruh dana langsung diamankan sebagai barang bukti dan telah disimpan di Rekening Penampungan Lainnya Kejati Kalteng di Bank Mandiri cabang Palangka Raya. "Pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Justru sebaliknya, penyidik akan mengintensifkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini," katanya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, angka Rp975 juta hanyalah awal dari upaya penyelamatan keuangan negara. "Ini baru permulaan. Beberapa pihak sudah mengembalikan dana secara sukarela, dan kami yakin jumlahnya masih akan bertambah," ujarnya.
Menurut Wahyudi, para pihak yang mengembalikan uang adalah mereka yang telah diperiksa dan terbukti menerima aliran dana, baik atas perintah jabatan maupun instruksi atasan. Tim penyidik kini tengah menelusuri jejak lengkap pergerakan dana tersebut.
"Kami sudah lacak satu per satu, siapa penerima, atas perintah siapa, dan untuk kepentingan apa. Semua akan dibuka sampai ke akar-akarnya," katanya.
Wahyudi mempertegas, proses hukum tetap bergulir meski ada pengembalian dana. Menurutnya, penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara adalah dua jalur yang berjalan bersamaan.
Terkait identitas pihak yang mengembalikan dana, Wahyudi menyebut sebagian berasal dari lingkaran pemerintah daerah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain di luar unsur pemerintahan. "Ada beberapa nama dari lingkungan Pemprov, tapi bisa jadi ada pihak lain. Semua masih dalam penelusuran mendalam," ujarnya.
Penyidik juga membuka peluang penambahan tersangka baru seiring berkembangnya temuan di lapangan. "Tersangka baru sangat mungkin muncul. Tergantung hasil pengembangan kasus ini," kata Wahyudi.
Selain menelusuri aliran dana, Kejati Kalteng juga membidik kemungkinan perolehan aset yang bersumber dari hasil dugaan tindak pidana. Wahyudi meyakini, pemulihan kerugian negara tidak cukup hanya lewat uang tunai, tetapi juga harus menyasar aset-aset terkait. "Kami akan kejar semaksimal mungkin, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi penjualan zirkon ini menjadi perhatian serius Kejati Kalteng, mengingat sektor sumber daya alam kerap menjadi lahan basah penyimpangan. Institusi penegak hukum itu berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. "Kami akan terus update perkembangan kasus ini kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Wahyudi.