Pemko Serahkan Bantuan 87 Unit Alat Usaha UMKM
- by Sabella Indah Sari
- Editor Septina Trisnawati
- 1 Jan 2026
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) menyerahkan bantuan peralatan kerja kepada 87 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyerahan bantuan berlangsung di Aula DPKUKMP Kota Palangka Raya, Rabu (31/12/2025).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan produktivitas serta memperluas akses pasar produk lokal. “Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan produktivitas, mendorong inovasi, dan menciptakan kemandirian ekonomi bagi pelaku usaha mikro di Palangka Raya. Kami ingin mereka lebih sejahtera melalui modernisasi alat produksi,” katanya.
Bantuan yang disalurkan mencakup berbagai peralatan operasional untuk mengatasi keterbatasan modal usaha. Rinciannya antara lain 65 unit kompor gas mata seribu, 62 unit panci, 25 unit blender, 21 unit termos nasi, 10 unit dandang bakso, 10 unit mesin cup sealer, 10 unit mesin spinner plastik, serta 5 unit gerobak UMKM.
Samsul berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban operasional pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi yang lebih modern dan efisien. Selain bantuan peralatan, Pemko Palangka Raya juga memberikan fasilitasi pendaftaran sertifikat halal skema reguler secara gratis kepada 14 pelaku usaha mikro.
“Banyak pelaku usaha yang terkendala biaya untuk mengurus sertifikasi halal. Dengan bantuan ini, kami memberikan kemudahan dan kecepatan proses agar produk mereka memiliki jaminan kehalalan, sesuai regulasi, dan terlindungi kualitasnya,” katanya.
Ia berpesan kepada para penerima manfaat agar menjaga dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Bantuan tersebut diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan dan keberlanjutan usaha, bukan untuk kepentingan lain. "Saya berpesan agar bantuan ini betul-betul digunakan untuk mendorong peningkatan usaha, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain, apalagi sampai dijual," ucapnya. (MC Kota Palangka Raya)