Raker Satpol PP–DPRD Kobar Soroti Penegakan Perda dan Razia Miras

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (

Kobar), Kalimantan Tengah bersama Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka meningkatkan kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/1/2026) di Aula Rapat Komisi A DPRD Kobar. Dalam raker ini, dibahas penegakan peraturan daerah (perda) hingga razia terhadap peredaran minuman keras.

Raker tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar, Syahruni, serta Ketua Komisi A DPRD

Kobar, Muhammad Isro Wahyudin. M. Isro menyampaikan bahwa raker tersebut membahas program kerja Satpol PP tahun 2026, evaluasi kinerja pada tahun-tahun sebelumnya, serta sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas Satpol PP.

Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai penegak Perda sekaligus penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tugas tersebut mencakup upaya preventif dan represif, serta koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

"Satpol PP jangan pernah lelah melakukan razia terhadap peredaran minuman keras. Perda Nomor 13 Tahun 2006 sudah sangat jelas mengatur larangan peredaran miras di Kabupaten Kotawaringin Barat, karena dampaknya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Isro.

Selain penegakan Perda, raker juga menyoroti penguatan kinerja Satpol PP dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP dinilai memiliki peran penting sebagai salah satu pilar pengamanan PAD, khususnya dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha sebagai objek pajak daerah, seperti pajak restoran.

"Satpol PP juga berperan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, penanganan bangunan liar yang tidak membayar retribusi, serta penertiban baliho, spanduk, dan reklame yang tidak berizin atau masa izinnya telah habis. Dalam hal ini, Satpol PP turut membantu perangkat daerah terkait untuk memastikan kewajiban pajak reklame berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP

Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas penegakan seluruh Peraturan Daerah yang menjadi kewenangan Satpol PP.

"Satpol PP siap menegakkan Perda, tidak hanya Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, tetapi juga seluruh Perda lainnya yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP," kata Syahruni mengakhiri.

Rekomendasi Berita