Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu di Rental Playstation

  • by
  • Editor I Ketut Wiranata
  • 13 Jan 2026
  • Palu

KBRN, Banggai: Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang beraksi di wilayah Kota Luwuk berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai, di sebuah rental play station (PS). Orang tersebut berinisial CL alias A (37) merupakan warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Jum’at 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di salah satu tempat rental PS. Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Banggai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, yang mana di salah satu tempat rental Playstation milik warga, yang berada di Kota Luwuk dijadikan sebagai tempat untuk transaksi sabu," ucap AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya, Minggu 11 Januari 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat. Tim yang dipimpin oleh KBO IPDA Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram sabu yang tersimpan dipakaian dalam pelaku, 24 sachet plastic kecik, sebuah timbangan digital, dan sebuah Hp merk Oppo," jelasnya.

Atas temuan itu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Rekomendasi Berita