Gebyar Ahwal Syakhsiyyah Hadirkan Seminar Bahas Cyberbullying

RRI.CO.ID, Pontianak - Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam menggelar Seminar Hukum yang mengangkat tema “Memahami dan Mencegah Cyberbullying Berbasis Gender.” Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan Gebyar Ahwal Syakhsiyyah VII.

Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Teater IAIN Pontianak. Seminar tersebut mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber yang memiliki kapabilitas dan pengalaman di bidang hukum serta isu perempuan. Narasumber pertama, Aida Mukhtar, S.Ag., M.Hum, merupakan aktivis perempuan yang aktif terlibat dalam berbagai organisasi dan gerakan sosial. Narasumber kedua, Hj. Eka Nurhayati Ishaq, S.E., S.H., M.H, selaku Ketua HWCI dan dosen, turut memberikan pandangan hukum yang komprehensif terkait perlindungan perempuan dan relasi sosial yang berkeadilan.

Dalam pemaparannya, Aida Mukhtar menekankan bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus sejalan dengan penguatan nilai iman dan takwa. Ia menyampaikan bahwa kemajuan digital tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Segala bentuk kekerasan, termasuk cyberbullying yang bermuatan gender, menurutnya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam perspektif agama, etika, maupun hukum.

“Oleh sebab itu, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu dibekali kesadaran moral dalam memanfaatkan ruang digital secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar Aida, di sela kegiatan.

Eka Nurhayati Ishaq menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi laki-laki dan perempuan. Ia menjelaskan bahwa perempuan yang berpengetahuan akan mampu memperjuangkan hak serta menjaga martabatnya, sedangkan laki-laki yang memiliki integritas adalah mereka yang menghormati perempuan.

“Pemahaman hukum, menjadi fondasi penting untuk menciptakan hubungan sosial yang harmonis dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” ucap Eka.

Seminar hukum ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam serta pelajar dari MAN, SMA, dan SMK di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam mencegah praktik cyberbullying berbasis gender di lingkungan mereka.

Melalui Seminar Hukum dalam rangka Gebyar Ahwal Syakhsiyyah VII ini, HMPS Hukum Keluarga Islam berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan akademik yang responsif terhadap isu-isu sosial kontemporer dan bermanfaat bagi masyarakat luas.


Baca juga:

HMPS HKI IAIN Gelar Gebyar Ahwal Syakhsiyyah

Rekomendasi Berita