OJK Raih Predikat Terjaga Dalam Survei Integritas KPK

KBRN, Samarinda: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah integritas dan tata kelola di sektor jasa keuangan (SJK) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK berhasil meraih skor 80,56 dengan predikat "Terjaga".

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu (10/1/2026), menyatakan bahwa capaian tersebut membuktikan konsistensi OJK dalam menjaga risiko korupsi pada level rendah.

"Nilai SPI OJK tahun 2025 berada di atas rata-rata nilai nasional seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 72,32," ujar Ismail.

Penguatan Audit Internal dan Anti-Gratifikasi

Selain skor SPI yang positif, OJK mencatatkan kenaikan signifikan pada kapabilitas fungsi audit internal. Berdasarkan kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM), skor OJK meningkat dari 82,96 persen pada tahun 2020 menjadi 94,51 persen (menuju Level 5) di tahun 2025.

Ismail menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan komitmen OJK dalam melakukan adopsi dini terhadap Global Internal Audit Standard (GIAS). "Ini dilakukan untuk mendukung efektivitas manajemen dan proses kerja sesuai standar internasional," tambahnya.

Dalam aspek pengendalian gratifikasi, OJK juga meraih skor hampir sempurna, yakni 98 dari 100 dari KPK. Komitmen ini diperkuat dengan kepemilikan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini cakupannya diperluas ke seluruh satuan kerja OJK.

Kolaborasi dengan KPK dan Penegakan Hukum

Guna mendukung reformasi birokrasi, OJK bekerja sama dengan KPK dalam mencetak tenaga ahli integritas. Hingga saat ini, sebanyak 58 pegawai telah bersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan 52 pegawai lainnya tengah mengikuti pelatihan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

Di sisi penegakan hukum, OJK bergerak progresif. Hingga 31 Desember 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara, yang terdiri dari:


140 perkara Perbankan (PBKN).

9 perkara Pasar Modal (PMDK).

24 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

3 perkara PVML.


Dari total tersebut, 134 perkara telah berstatus hukum tetap

(in kracht). OJK menegaskan terus berkoordinasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Edukasi dan Generasi Muda

Tak hanya internal, OJK juga gencar melakukan kegiatan governansi secara masif. Sejak Januari hingga 22 Desember 2025, serangkaian forum dan

student integrity camp telah menjangkau 87.215 peserta.

OJK juga aktif dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 melalui berbagai seminar dan kuliah umum, termasuk di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), untuk mendorong mahasiswa menjadi duta integritas yang siap menolak perilaku koruptif di dunia profesional.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita