Modus Polisi Gadungan, Motor Warga Digelapkan

  • by
  • Editor Saparuddin
  • 16 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pelaku menyamar sebagai anggota polisi pada Kamis 15 Januari 2026. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, yang mengalami penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) diduga melakukan aksinya dengan modus menghentikan korban di jalan dan meminta untuk mengendarai sepeda motor korban. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling sambil mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga korban merasa takut dan menuruti permintaan pelaku.

Namun, setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu di lokasi tersebut. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan tidak kembali.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu," kata AKP Wawan Gunawan.

Tidak lama setelah itu, polisi berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.55 WITA, di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

AKP Wawan Gunawan menuturkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Kapolsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.

Rekomendasi Berita