Ratusan Ribu Wajib Pajak Pekalongan Telah Aktivasi Coretax
- by Pemkot Pekalongan : Miftahudin Teddy
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 14 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Pekalongan - Sebanyak 188 ribu wajib pajak dari 500 ribu yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan telah melakukan aktivasi Coretax. Hingga hari ini, layanan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus ditingkatkan.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mengikuti transformasi digital perpajakan sudah semakin meningkat. Aktivasi Coretax menjadi langkah penting untuk mempermudah layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan transparan.
"Dari total 500 ribu wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 188 ribu sudah berhasil mengaktivasi Coretax. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ditambahkan Subandi, Coretax dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan kepatuhan. Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Ia menjelaskan, wilayah Kerja KPP Pratama Pekalongan meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak yang belum melakukan aktivasi Coretax melalui layanan langsung di kantor pajak, media sosial, serta kegiatan edukasi perpajakan.
Sementara itu salah satu wajib pajak asal Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Ismi Widiarti mengaku sempat bingung untuk melakukan aktivasi coretax. Namun, setelah datang ke kantor KPP Pratama Pekalongan langsung diarahkan dan dibantu petugas helpdesk.
"Tadinya tidak bisa, sudah mengaktifkan sendiri di rumah. Setelah ke kantor KPP Pratama Pekalongan jadi tambah paham dan ternyata mudah aktivasinya,” katanya.
KPP Pratama Pekalongan menargetkan seluruh wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan dukungan teknologi informasi, diharapkan kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan pajak akan semakin meningkat.