LPPOM MUI Jateng Dorong UMKM Bersertifikat Halal

  • by Bahtiar
  • Editor Marnisa Nurdian Saritri
  • 14 Jan 2026
  • Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Prof Dr Ahmad Rofiq mendorong pengusaha UMKM khususnya makanan, untuk mengurus sertifikat halal. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Menurutnya, pasal 4 secara eksplisit menegaskan bahwa barang yang masuk dan beredar di Indonesia itu harus bersertifikat halal. “Hanya persoalannya itu butuh agar l

aw enforcement bisa dijalankan,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2026, ada kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2024. “Namun, tiba-tiba oleh Presiden secara lisan itu diundur sampai Oktober 2026, tapi dilacak secara tertulis itu tidak ada,” jelasnya.

Ahmad Rofiq menilai UMKM dengan kategori menengah keatas kesadaran untuk memperoleh sertifikat halal sudah cukup tinggi. “Karena itu dianggap sebagai bagian dari

quality insurance atau jaminan kualitas untuk kepuasan pelanggan itu harus ada jaminan halal,” ujarnya.

Di akuinya, beberapa kendala belum seluruhnya memiliki sertifikat halal. Masih ada anggapan dari pengusaha UMKM, bahwa tanpa sertifikat halal produknya sudah laris.

“Kalau mereka memiliki sertifikat halal itu ada

multiplayer effect-nya. Pelanggannya bertambah, tapi tidak semua siap untuk menambah volume produksinya,” ungkapnya.

Pemerintah telah berupaya agar para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan memfasilitasi para pelaku UMKM. “Bahkan pada zaman Gubernur yang dulu itu dibukakan pasar internasional, kendalanya itu tidak semua siap dengan volume produksi yang besar,” ucapnya.

Rekomendasi Berita