Tingkatkan Layanan, RSUD HIS Terapkan KRIS Bagi Peserta BPJS Kesehatan
- by Mikael Carolus Jaang
- Editor Achmad Junaidi
- 20 Jan 2026
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), resmi menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan kesehatan.
Penerapan KRIS di RSUD HIS mengacu pada ketentuan Pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan standar kelas rawat inap yang sama bagi peserta.
Direktur RSUD HIS Kubar, I Nyoman Sumahardika, mengatakan penerapan KRIS di rumah sakit tersebut telah berjalan sejak Juli 2025. Seluruh ruang rawat inap, kata dia, telah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Ruang rawat inap kita sudah memenuhi kriteria KRIS. Artinya, dalam satu ruangan maksimal empat tempat tidur saja,” ujar Nyoman saat ditemui di Sendawar, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, standar KRIS tidak hanya mengatur jumlah tempat tidur, tetapi juga mencakup kelengkapan sarana dan prasarana di setiap ruang perawatan.
Beberapa fasilitas yang wajib tersedia tambah Nyoman, antara lain pipa oksigen, nurse call, serta desain pintu kamar mandi yang membuka ke arah luar.
Selain itu, RSUD HIS juga telah melengkapi hampir seluruh ruang rawat inap dengan fasilitas pendingin udara atau air conditioner (AC) guna menunjang kenyamanan pasien selama menjalani perawatan.
“Untuk ruang rawat inap khusus kasus infeksi, memang tidak diperkenankan menggunakan AC sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Nyoman menegaskan, penerapan KRIS merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Ia berharap, dengan standar pelayanan yang sama, kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin meningkat.