Ungkap Ganja 105 Gram, Dua Pelajar Diamankan Polisi
- by Desi Hermila
- Editor Sri Wahyuni
- 17 Jan 2026
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Danau Kerinci. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar diamankan bersama barang bukti ganja seberat 105,8 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melintas di sekitar Museum Danau Kerinci, petugas mencurigai dua pemuda yang berhenti dengan sepeda motor dan membawa tas ransel loreng.
Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial JY (17) dan KS (16). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan 26 paket kecil ganja yang disimpan di dalam tas ransel, serta satu paket kecil lainnya di saku celana salah satu pelaku.r

Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli dengan sistem temu langsung atau cash on delivery (COD) di lokasi penangkapan. Selain itu, mereka juga mengaku sempat mengonsumsi ganja sehari sebelumnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel loreng, kantong plastik, satu unit ponsel, pakaian, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja serta memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat keduanya masih di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.