Kejari Talaud Pindahkan Tersangka Korupsi Ke Malendeng
- by Robert Petrus Tamaroba
- Editor Hendra Assa
- 14 Jan 2026
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melakukan pemindahan tahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2024.
Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bryan Saputra Tambuwun, S.H., bersama Tim Seksi Pidsus Kejari Talaud pada Rabu, 14 Januari 2026.
Tersangka berinisial JRSM dipindahkan dari lokasi penahanan sebelumnya di Lapas Kelas III Lirung menuju ke Rutan Kelas IIA Malendeng di Manado. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka kepentingan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka JRSM diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Beberapa poin utama dalam dakwaan tersebut meliputi :
Penyalahgunaan Kekuasaan: Diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan.
Konflik Kepentingan dalam Pengadaan: Diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat itu ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lokus Kejadian: Dugaan penyimpangan ini terjadi di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2024.
Pemindahan ini berjalan dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan lancar hingga proses persidangan di pengadilan nanti.