Sertifikasi Perkuat Daya Saing UMKM
- by Siska Winda Putri
- Editor Ronny Hisage
- 10 Jan 2026
- Wamena
KBRN, Wamena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini berkontribusi sekitar 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja Indonesia, menjadikannya pilar utama penggerak ekonomi domestik.
Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong UMKM untuk naik kelas dan meningkatkan daya saing, baik di pasar nasional maupun global. Salah satu langkah strategis yang difokuskan adalah penguatan sertifikasi usaha dan produk, mulai dari legalitas, standar mutu, hingga sertifikasi halal.
Sepanjang 2025, PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sebanyak 5.888 sertifikasi bagi UMKM mitra binaannya. Sertifikasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta kelengkapan badan usaha dan perpajakan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyebut sertifikasi menjadi kunci penting bagi UMKM untuk tumbuh berkelanjutan. Legalitas dinilai mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi usaha mikro dari sektor informal ke formal. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencatat sekitar 14,7 juta usaha mikro berhasil masuk sektor formal sepanjang 2025 melalui fasilitasi sertifikasi dan pendampingan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan UMKM tidak hanya menjadi wadah kewirausahaan, tetapi juga fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah terus mendorong digitalisasi, pembiayaan berkelanjutan, serta pemenuhan standar internasional agar UMKM semakin kompetitif dan mampu menembus pasar global.