Polsek Negeri Besar Amankan Empat Pelaku Curat

KBRN,Way Kanan: Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tandan kelapa sawit di perkebunan sawit PT. BMM Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Sabtu (10/1/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Sobrun kepada rri.co.id mengatakan, pelaku inisial EM (35), AS (32), AL (38) dan SK (34) berdomisili di Kecamatan Negeri Besar.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan perkebunan sawit di PT.BMM Negeri Besar, Way Kanan.

Saat itu pelapor berada di asrama PT. BMM Negeri Besar mendapatkan informasi dari saksi (Satpam perusahaan swasta) bahwa ada yang mencurigakan dimana 1 unit mobil pick up masuk ke areal perkebunan sawit PT,Selanjutnya karyawan perusahaan bersama saksi dan petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mendatangi kendaraan pick up tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil pick up yang mengangkut buah sawit sekitar 1,5 Ton tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan buah sawit sehingga diamankan," kata Kapolsek.

Di TKP petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X yang digunakan diduga pelaku, 1 (satu) satu bilah Tojos. Setelah itu, terduga para pelaku diamankan dan diserahkan kepada Polsek Negeri Besar beserta barang bukti.

Dikatakan Kapolsek, jika terbukti bersalah pasal pelaku dapat diancam dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Rekomendasi Berita