Sidang Hibah Pariwisata, Eks Pejabat Dispar Bersaksi

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Saksi sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima.

Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, di sidang terbuka di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Hal tersebut sesuai dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama saksi Raudi Akmal selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pun menurut dakwaan subsider, Sri Purnomo selaku Bupati Sleman 2016-2021 bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata 2020. Daftar itu dikirimkan oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Nyoman.

"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang diketuai oleh Melinda Aritonang.

Ia melanjutkan, daftar dikirimkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi terkait program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon, barulah proposal diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peran Anas selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman dan tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020. Diungkapkan oleh Nyoman bahwa keseluruhan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal dan 150 di antaranya disetujui.

Saat ditanya oleh hakim apakah semua penerima hibah adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan. "Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," ujarnya.

Rekomendasi Berita